TERNYATA HARGA ROKO SUDAH DI NAIKAN DENGAN DIAM-DIAM

TERNYATA HARGA ROKO SUDAH DI NAIKAN DENGAN DIAM-DIAM


Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok 2017 mulai 10,54 persen sampai 13 persen sehingga kenaikan harga jual eceran (HJE) rata-rata sebesar 12,26 persen. Rencana ini akan diterapkan tahun depan dan tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS), Sasmito Hadi Wibowo, mengatakan kebijakan tersebut membuat pedagang sudah menyesuaikan kenaikan harga rokok, meliputi kretek filter dan rokok putih secara bertahap.

Alhasil, harga rokok pada September 2016 mengalami kenaikan 1 persen, sehingga berkontribusi ke inflasi 0,02 persen. "Bobot rokok secara gabungan (kretek filter dan putih) 3,52 persen, hampir sama dengan beras terhadap inflasi.

Jadi disebar kenaikannya 10-12 bulan. Paling naiknya 1 persen atau beberapa persen di setiap bulan dari Rp 15.000 per bungkus misalnya jadi Rp 15.100 per bungkus, jadi kalau di total setahun bisa lebih dari 10 persen. Konsumen tidak kerasa kan, dan supaya tidak kaget," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPS, Suhariyanto menambahkan, rokok kretek filter dan rokok putih sudah menyumbang inflasi September 2016 sebesar 0,22 persen. Masing-masing andil ke inflasi sebesar 0,02 persen dan 0,01 persen.


Category Article , , , , , , , , , , , , , ,

What's on Your Mind...

Topics :
VipMandiriQQ

Trending Template

Popular Template

Random Template